Jakarta, SwaraPembangunaNews.com – Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) menyelenggarakan diskusi bertajuk Focus Group Discussion (FGD) secara daring. Acara ini membahas langkah-langkah peningkatan profesionalisme bagi para pelaku usaha yang tergabung dalam Gabpeknas, terutama dalam upaya pencegahan tindak korupsi di sektor jasa konstruksi (Rabu, 25/9/2024)
Dengan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ristian Pangarso dari KPK Satgas 1 Anti Korupsi Badan Usaha dan Prof. Dr. Ir. Manlian Ronald A. Simanjuntak, perwakilan Kementerian PUPR LPJK, diskusi ini memberikan wawasan penting tentang bagaimana para pelaku usaha dapat terhindar dari jeratan korupsi.
Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) KPK
Dalam pemaparannya, Ristian Pangarso menekankan pentingnya penerapan Panduan Pencegahan Korupsi (PANCEK) yang dirancang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data yang dihimpun KPK sejak 2004 hingga Mei 2024, sebanyak 1.022 kasus penyuapan telah ditangani, di mana 456 kasus melibatkan sektor swasta, lebih banyak dibandingkan dengan pelaku dari eselon pemerintah.
Ristian menjelaskan bahwa korupsi di dunia usaha sering kali terjadi karena adanya “tekanan”, baik internal maupun eksternal, serta kesempatan yang muncul akibat lemahnya sistem pengawasan. Menurut teori yang dikemukakan oleh David T. Wolfe & Dana R. Hermanson (2004), korupsi muncul dari kombinasi tekanan, pembenaran atas tindakan (rasionalisasi), kemampuan pelaku untuk memanfaatkan celah sistem, serta kesempatan yang tersedia.
Tujuh Kelompok Korupsi yang Mengintai Pelaku Usaha
Ristian juga menggarisbawahi tujuh jenis korupsi yang harus diwaspadai oleh para pelaku usaha konstruksi, terutama yang berkaitan dengan proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jenis-jenis tersebut meliputi:
Ia memberikan contoh konkret bagaimana tindakan seperti bekerja di bawah spesifikasi yang ditentukan pada proyek APBN bisa masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Sementara itu, gratifikasi dan suap menyuap menjadi dua risiko terbesar bagi pelaku usaha.
“Awalnya mungkin hanya memberi hadiah, tetapi lama-kelamaan ini bisa berkembang menjadi suap, dan bahkan pemerasan,” jelasnya.
Peran Dunia Usaha dalam Pencegahan Korupsi
Menurut Ristian, dunia usaha juga memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa sistem internal mereka kuat dan tidak memberi celah bagi korupsi. Ia menyarankan agar perusahaan menerapkan kebijakan tegas yang melarang gratifikasi dan suap dalam transaksi bisnis mereka, terutama saat berurusan dengan pegawai pemerintah atau pejabat terkait.
“Hindari gratifikasi, suap menyuap, dan pemerasan. Ini adalah langkah penting agar usaha konstruksi kita tetap profesional dan bebas dari jeratan hukum,” tegas Ristian dalam penutupannya.
Dengan demikian, FGD ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme mereka dalam menghadapi tantangan di dunia konstruksi. Pencegahan korupsi, sebagaimana dipaparkan oleh narasumber, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus diterapkan secara serius oleh setiap pelaku usaha.