Banyak yang belum mengetahui bahwa keinsinyuran di Indonesia sebenarnya masih ada sampai sekarang. Hanya saja sebelum tahun 90-an semua sarjana teknik yang lulus program strata satu sudah otomatis sudah bergelar insinyur (Ir). Akan tetapi setelah itu, semua lulusan dari strata satu teknik berubah gelar menjadi Sarjana Teknik (ST) karena program insinyur sudah berubah menjadi program profesi yang harus ditempuh di luar perkuliahan strata satu tersebut.
Berubahnya gelar lulusan sarjana dari fakultas teknik tersebut menyebabkan pandangan masyarakat umum menjadi tidak tepat karena setelah tahun 90-an sudah tidak ada insinyur baru. Padahal sebenarnya tidaklah demikian karena hingga saat inipun insinyur masih sangat dibutuhkan untuk pekerjaan jasa konstruksi. Lulusan sarjana teknik dengan gelar ST tidak dapat masuk dalam pekerjaan jasa konstruksi, seperti: kontraktor dan konsultan teknik (tenaga ahli teknik). Sehingga setelah lulus dari sarjana teknik dan bergelar ST dapat mendapatkan gelar Insinyur (Ir) melalui asosiasi teknik yang diajukan ke PII (Persatuan Insinyur Indonesia).
Berbekal sertifikat insinyur, seorang sarjana teknik sudah mampu bersaing dalam mendapatkan pekerjaan dibidang jasa konstruksi di tingkat internasional yang tidak dapat dilakukan oleh Sarjana Teknik (ST) biasa (tanpa memiliki sertifikat Insinyur). Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia (insinyur) di pasar terbuka dalam menghadapi Asian Free Trade Area, Asian China Free Trade Area (ACFTA), Asian Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) serta pasar terbuka lainnya maka ditetapkanlah UU no 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi acuan untuk penyelenggaraan profesi insinyur yang berkualitas atau professional.
Cara Mendapatkan Profesi Insinyur
Profesi keinsinyuran dapat diperoleh dengan dua cara, yaitu dengan cara perkuliahan program profesi insinyur dan melalui diklat yang diusulkan oleh asosiasi teknik. Perkuliahan program profesi insinyur dapat dilakukan bagi mahasiswa yang baru saja lulus (undergraduate) dan belum bekerja yang dilanjutkan mengikuti kuliah profesi di Perguruan Tinggi penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur (PS-PII).
Kurikulum Program Studi Program Profesi Insinyur adalah sistem pembelajaran yang menitikberatkan pada pelaksanaan kegiatan profesi keinsinyuran. Lama studi 1 tahun atau 2 semester dengan total 24 SKS yang lebih dari 70% di lapangan atau tempat kerja dengan pembimbing magang dan maksimum 30% tatap muka di kelas dengan dosen pembimbing (mesin.ums.ac.id).
Program diklat keinsinyuran ini dapat ditempuh oleh semua lulusan sarjana teknik yang menginginkan mendapatkan sertifikat insinyur dan mendapatkan gelar Insinyur (Ir). Diklat ini dapat dilakukan dalam waktu satu hari yang dilanjutkan dengan pengisian porto folio tentang potensi dan pengalaman keinsinyuran dari peserta diklat. Dari hasil penilaian porto folio tersebut akan dijadikan acuan dalam penentuan kelulusan. Skor yang diperoleh dari hasil penilaian juga dipergunakan untuk menentukan kualifikasi keinsinyuran yang akan dicapainya.
Kualifikasi Profesi Keinsinyuran
Menurut UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran bahwa Persatuan Insinyur Indonesia,yang selanjutnya disingkat PII, adalah organisasi wadah berhimpun insinyur yang melaksanakan penyelenggaraan Keinsinyuran di Indonesia. Oleh PII telah mengklasifikasikan kualifikasi keinsinyuran berdasarkan skor yang diperolehnya saat pengajuan sertifikasi insinyur. Kualifikasi keinsinyuran tersebut adalah:
Persyaratan Sertifikasi Keinsinyuran
Persyaratan yang harus disiapkan bagi yang menginginkan mendapatkan sertifikat keinsinyuran menurut Persatuan Insinyur Indonesia (PII) yang beralaman di www. pii.or.id adalah sebagai berikut:
Demikianlah cara mendapatkan sertifikat profesi insinyur. Semoga bermanfaat.*