Adapun perjuangan GABPEKNAS sebagai berikut:
Era MUNAS Pita Giri 2001
GABPEKNAS meletakkan Dasar Organisasi Demokrasi dengan mengedepankan kepentingan anggota di seluruh Indonesia, dan membackup penuh LPJK di bawah kepeminpinan Bapak Ir. Agus Kartasasmita, dari rongrongan LJKI (LPJK tandingan).
Era Pasca MUNAS Hotel Borobudur Jakarta 2007
Era menata GABPEKNAS konsolidasi berorganisasi sehingga menjadikan Organisasi terbesar ke-2 (dua) di Indonesia.
Era MUNAS Hotel Safari Garden Cisarua 2012
Adalah masa masa pahit didalam konsolidasi Organisasi, karena LPJK menjadi dua, satu pihak LPJK yang mengayomi GABPEKNAS di bawah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 hasil konvensi, satu pihak lagi LPJK bentukan Kementerian Pekerjaan Umum, sehingga GABPEKNAS kehilangan anggota sebanyak 75%.
MUNAS 2017 Hotel Grand Cempaka, Jakarta
Alhamdulillah atas izin Tuhan Yang Maha Kuasa, GABPEKNAS memasuki babak baru dimana Pemerintah Bapak Joko Widodo - Jusuf Kalla melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia menyatukan kembali LPJK dan, alhamdulillah GABPEKNAS menjadi Kelompok Unsur LPJK melalui Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Jl. Pulo Asem Utara IV No.2 Jati, Jakarta,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 13220
Telp: +62 (021) 4894418
Fax: +62 (021) 4894418
Email: gabpeknasdpp@gmail.com
Terciptanya usaha jasa konstruksi GABPEKNAS yang modern, profesional dan berkualitas untuk kesejahteraaan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Terciptanya usaha jasa konstruksi GABPEKNAS yang modern, profesional dan berkualitas untuk kesejahteraaan masyarakat dan bangsa Indonesia.
KODE ETIK GABPEKNAS "PANCA SATYA"
1. Mentaati semua Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi.
2. Berperan aktif dalam proses pembangunan nasional yang berkelanjutan.
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja dengan pengguna jasa.
4. Melakukan persaingan yang sehat dan menjauhkan diri dari prektek-praktek tidak terpuji dalam melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi.
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenamg dan kepercayaan yang diterima dari pengguna jasa konstruksi serta mendahulukan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dari pada haknya.