Tukang Batu Harus Bersertifikat Kompetensi Ini informasi yang harus diperhatikan para pekerja konstruksi. Sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Konstruksi mengamanatkan setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Selanjutnya, setiap pengguna jasa dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.”Ini jelas tercantum di Pasal 70 ayat (1) dan (2). UU No. 2 Tahun 2017 menggantikan UU No. 18 Tahun 1999. Tukang batu, kayu atau tukang besi harus punya sertifikat kompetensi,” ujar Kepala Balai PIPBPJK Dinas PUP dan ESDM DIY Rosdiana Puji Lestari.
Terkait dengan itu, kata Rosdiana, Pemda DIY menyadari betapa pentingnya penyelenggaraan jasa konstruksi. Terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM).Karena itu, melalui Dinas PUP dan ESDM DIY telah mengadakan sosialisasi lewat Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan (PIP2B) DIY.
Lembaga itu menjadi wadah penyebaran berbagai informasi yang dilakukan Balai Pengujian Informasi Permukiman dan Bangunan Dan Pengembangan Jasa Konstruksi (Balai PIPBPJK) Dinas PUP dan ESDM DIY.Sosialisasi itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan di lingkungan Pemda DIY, pemerintah kabupaten dan kota se-DIY dan lainnya seperti Persatuan Paguyuban Tukang Konstruksi Indonesia (PPTKI) yang ada di DIY.Rosdiana dalam acara itu menyajikan materi seputar kebijakan percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi.
Narasumber lainnya adalah Wakil Ketua I Bidang Sertifikasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi DIY Bambang Widhyo Sadmo. Dia berbicara soal mekanisme proses sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) diwakili Fitri Hadiprabowo dengan makalah soal sertifikasi keterampilan on job training (OJT).Lewat forum itu dapat menyebarluaskan materi terkait upaya percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami dan mengubah pola pikir dalam memandang sertifikat kompetensi.
“Ada kecenderungan sertifikat kompetensi kerja untuk tenaga kerja konstruksi masih dipandang sebelah mata,” katanya.Ke depan, diharapkan jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki keahlian, keterampilan dan bersertifikat semakin meningkat. Di DIY, tukang yang telah bersertifikat ada sekitar 4.000 orang. “Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan. Tapi mereka memiliki keterampilan yang telah teruji,” lanjut dia. (kus/ong)
Sumber :https://radarjogja.jawapos.com/2017/09/26/tukang-batu-harus-bersertifikat-kompetensi/